TUGAS PERTEMUAN 3
ETIKA PROFESI TIK
KELOMPOK 3 KELAS
11.6B.14
·
Pratama Wijayanti 11160413
·
Rohima
Rodiatunnisa 11160473
·
Nurrahmat 11150172
·
Usfatun Khasanah 11160494
1. Jelaskan bagaimana bentuk
profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data
entri operator, database administrator dan sebagainya
SEORANG POLISI
a.
Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian
Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan
hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan
dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada
masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut
:
1. Fungsi
Intelpam
1.
Upaya
pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan
kerawanan-kerawanan Kamtibmas,
2.
Upaya
pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing,
3.
Penyidikan
terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang
asing,
4.
Pengamanan
dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta
alat/bahan berbahaya lainnya,
5.
Penyelidikan
terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api,
amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio
aktif yang bukan organik ABRI,
6.
Upaya
pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.
2. Fungsi
Serse
1. Menerima laporan/pengaduan,
2. Mendatangi TKP,
3. Melakukan penindakan.
3. Fungsi
Samapta
1. Menyelenggarakan dan melaksanakan
tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat
kejadian (TPTKP),
2. Memberikan pertolongan dalam rangka
SAR,
4. Fungsi
Lantas
1. Surat Izin Mengemudi,
2. Surat Tanda Kendaraan bermotor,
3. Buku Pemilik kendaraan Bermotor,
4. Menyelenggarakan pengawalan,
5. Menangani laka lintas,
6. Menyelenggarakan peraturan lalu
lintas
5. Fungsi
Bimmas
1. Membimbing, mendorong, mengarahkan
dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah,
2. Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat
terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum
masyarakat,
3. Pembinaan potensi masyarakat untuk
memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan
bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen,
4. Pembinaan keamanan swakarsa,
5. Menyelenggarakan dan memberikan
bimbingan dan penyuluhan,
6. Pembinaan dan bimbingan terhadap
remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.
6. Fungsi
Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam
tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga
melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka
:
· Penerimaan
dan seleksi personel baru,
·
Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi
purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi
diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28
Tahun 1997 :
a. Menerima laporan dan pengadaan.
b. Melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian.
c. Mengambil sidik jari dan identitas
lainnya serta memotret seseorang.
d. Mencari keterangan dan barang bukti.
e. Menyelenggarakan Pusat Informasi
Kriminal Nasional.
f.
Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban
umum.
g. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat.
h. Mengawasi aliran kepercayaan yang
dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.
Memberikan
bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan
instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
j.
Melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan.
k. Menerima dan menyimpan barang temuan
untuk sementara waktu.
l.
Mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
m. Mengeluarkan peraturan Kepolisian
dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga
masyarakat.
b. Konsep Diskresi Kepolisian
Konsep
mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian
Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :
1. Untuk kepentingan umum, pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rumusan
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari
asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas
yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak
bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga,
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Secara umum,
kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya
didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban
(PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang
Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru
diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh
karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1)
harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam
pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya
jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu
mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya
sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18 ayat (2)
merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan
memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pada awal tahun
1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini
ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. :
Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal
dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta
pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang
akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997
dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol.
: KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk
Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi
Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.
Seiring
dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002,
terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada
UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai
“Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi
Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1)
UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan
kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan
melalui pembinaan etika profesi…..”.
Selanjutnya
etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35
UU. No. 2/2002 :
· “Pasal 34
:
1) Sikap dan perilaku pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian
lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
· Pasal 35:
3) Pelanggaran terhadap Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
4) Ketentuan mengenai susunan
organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat
Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep.
Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Kode etik
ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi
kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi
pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan
penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan
kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya
bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan
kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .
Etika
profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian,
Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :
c. Etika pengabdian; merupakan komitmen
moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya
sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik
Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.
d. Etika kelembagaan; merupakan
komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai
ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan
kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12
e. Etika kenegaraan; merupakan komitmen
moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya
untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh
kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d
16.
Kode etik
Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih
operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. :
Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik
Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian,
Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis
lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur
pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.
Langkah apa
saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya
PROFESIONALISME
Untuk
mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu dukungan dari masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penegakan
hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa terwujud apabila masyarakat
merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa terwujud jika Polri dapat
merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat dengan menunjukkan sikap,
perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Harapan
Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan masyarakat sudah banyak disebutkan
pada perbincangan sebelumnya, yang pada intinya masyarakat ingin agar Polri
dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan baik, yang dilandasi oleh moralitas,
profesionalisme sebagai polisi sipil, dan memiliki kedekatan dengan rakyat yang
positif. Harapan itu sebenarnya tidak berlebihan. Untuk itu, setiap anggota
Polri juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. Mengenal diri, artinya tahu dan
paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham
dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta
memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
2. Integritas pribadi, artinya bersikap
jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
3. Pengendalian diri, yang berarti
dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
4. Komitmen dan konsistensi, artinya
memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung,
pengayom,dan pelayan masyarakat.
5. Kepercayaan diri, artinya dalam
melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan
tetap sopan santun.
6. Fleksibel, berarti tidak bersifat
kaku dalam bertindak.
SEORANG PROGRAMER
Dalam setiap
profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang
sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang
harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme
yang dibutuhkan seorang IT.
·
Memiliki
pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·
Memiliki
ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·
Memiliki
pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan
komunikasi
·
Tanggap
tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·
Mampu
melakukan pendekatan multidispliner
·
Mampu
bekerja sama (Team Work)
·
Bekerja
dibawah disiplin etika
·
Mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi
dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etika Profesional
Pengertian
kode etik profesi
Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik
merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan
perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan
meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Setujunya,
setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur
bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar
Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling
ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada
pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai
salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian,
diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional
ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik
khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada
beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan
kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer
Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah
satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima
aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri
Karyawan IT
di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin
hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap
kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan
vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun
suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus
dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa
perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:
Ø Dalam
ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab
untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
Ø Dalam
pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai
kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari
mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan
dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
Ø Seorang
profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security)
pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti
: hacker, cracker, dan sebagainya.
Pada
postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang
IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang
IT.
Etika
merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang
dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara
lain :
· Kode moral
dari suatu profesi tertentu
· Standar
penyelenggaraan suatu profesi tertentu
·
Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang
salah.
Ada tiga hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu
mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu
pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya
untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang
yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa
ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti
perkembangan yang ada.
1.
Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus
dimiliki pekerja IT :
1) Dasar
ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan
kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya
merupakan teori atau konsep.
3)
Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Penyebab
rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1) Masih
banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2) Belum
adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi
pekerja dibidang IT.
3) Masih
belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
2.
Mempesiapkan SDM
Contoh program pendidikan Indonesia
yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :
1) Program
Sekolah 2000
2) Program
SMK Teknologi Informasi
3) Program
Diploma Teknologi Informasi
4) Program
Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi
3. Menjadi
Profesional dengan sertifikasi
Alasan
pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1) Bahwa
untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan
expertise.
2) Bahwa
profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis
jasa bersifat kepercayaan.
4. Manfaat
adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut
berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2) Pengakuan
resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3)Pengakuan
dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4)Membuka
akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5)Memperoleh
peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang
diberlakukan
2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan
satu profesi bidang non-IT
Bentuk
Profesionalisme seorang Programmer
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn
selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan
dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang
terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli”
di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa
depan jika tidak mengikuti perkembangan.
Peningkatan Profesionalisme. Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
Peningkatan Profesionalisme. Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman
visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic,
HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL.
Sebagai
salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti
akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas
pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas
pada teknologi komputer, sistem
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis
dan harus tepat dalam pembuatan
instruksi-instruksi program.
instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut
hubungan dengan banyak orang,terbatas
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
(spesifikasi) program.
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
(spesifikasi) program.
Bentuk
Profesionalisme seorang Dosen
Menjadi dosen yang profesional adalah impian setiap
dosen. Mengapa? Karena itu akan meningkatkan harga dirinya sebagai
manusia. Dosen adalah peneliti dan pendidik. Ia bekerja di
perguruan tinggi yang sering disebut sebagai garba ilmiah, tempat bersemai dan
berkembang ilmu pengetahuan. Ada yang mengatakan bahwa dosen adalah
peneliti yang mengajar. Ia meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan
dan ia juga mengajar atau mendidik calon-calon praktisi dan ilmuwan yang akan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan menerapkan hasil-hasil penelitian untuk
memecahkan berbagai persoalan masyarakat. Pertanyaannya sekarang adalah
bagaimanakah ciri-ciri dosen yang ideal itu?
Berikut ini adalah sepuluh ciri yang telah digambarkan melalui karya Milton
Hildebrand dan Kenneth Feldman. Dosen yang memiliki semua ciri tersebut
dianggap sebagai dosen yang “hebat” oleh mahasiswa dan teman sejawat mereka
serta para staf administrasi. Dosen yang memiliki kekuatan di sebagian
bidang ini (dan lemah di sebagian yang lain) dianggap sebagai dosen yang baik
oleh sebagian pengamat dan sebagai dosen yang jelek oleh pengamat yang lain.
1. Gaya Mengajar Yang Merangsang Belajar
- Menyajikan
kuliah dengan cara yang menarik dan melibatkan mahasiswa.
- Menggunakan
humor untuk membantu mempertahankan perhatian mahasiswa
- Memperkuat
setiap poin utama dengan memberikan rujukan, contoh, dan ilustrasi yang
bermakna
- Mengaitkan
materi kuliah dengan dunia mahasiswa
- Mengaitkan
materi kuliah pada pengalaman sebenarnya dalam dunia nyata
- Memusatkan
perhatian pada pelajaran yang akan menjadi bagian permanen dari kehidupan
seseorang dan akan digunakan berulang kali di luar kampus
- Mengembangkan
rasa ingin tahu
- Menyediakan
waktu untuk membuat mahasiswa secara psikologis siap untuk belajar
2. Kemampuan Untuk Berkomunikasi Secara Jelas
- Menyampaikan
informasi dengan cara yang jelas dan dapat difahami
- Mampu
mereduksi pengetahuan sampai pada komponen-komponennya yang paling
sederhana
- Mengaitkan
satu sama lain informasi yang diberikan
- Mengaitkan
teori, prinsip-prinsip, dan konsep-konsep pada penerapan praktis
- Merumuskan
tujuan belajar dengan jelas dan memberitahukannya keapda mahasiswa
- Menjawab
pertanyaan secara tuntas dan bebas
- Memberikan
umpan balik secara teratur dengan cara yang mendorong mahasiswa belajar
- Menjelaskan
kritik yang diberikan kepada mahasiswa
3. Menguasai Materi Kuliah Yang Dipegangnya
- Memiliki
pengetahuan yang cukup luas dan mendalam di bidang ilmu yang dikuliahkan
- Memiliki
pengetahuan yang mutakhir di bidang ilmu yang dikuliahkan
- Memiliki
komitmen terhadap bidang yang menjadi spesialisasinya (selalu membaca
literatur, menghadiri pertemuan profesional, dsb.)
- Memelihara
kontak dengan teman-teman sejawat di bidangnya (di dalam dan di luar
kampus)
- Dapat
mendemonstrasikan dan menggambarkan aspek-aspek yang penting, serta
menjelaskannya
- Mengetahui
materi kuliahnya dengan cukup baik sehingga dapat menekankan
aspek-aspeknya yang paling penting
- Menunjukkan
dan perbedaan dan implikasi berbagai teori dan prinsip di bidang ilmu itu
- Menghubungkan
fakta-fakta dan konsep-konep yang lebih penting kepada bidang studi yang
berkaitan
4.
Siap dan Terorganisir
- Merencanakan
dengan baik kegiatan kuliah untuk satu semester, unit, minggu, sehari
- Memberikan
silbaus yang berisi tujuan mata kuliah, bibliografi, tugas, laporan
laboratorium, pekerjaan rumah, jadwal tes, tugas khusus, penilaian, dan
pedoam
- Datang
ke ruang kuliah siap untuk mengajarkan topik tersebut
- Menggunakan
waktu kuliah secara efektif dan efisien
- Menyajikan
kuliah sedemikian rupa sehingga mahasiswa dapat melihat hubungan-hubungan
yang ada di dalam materi kuliah itu
- Menggaris
bawahi ide-ide yang utama
- Menggunakan
alat bantu belajar secara efektif
- Memubat
rangkuman untuk membantu mahasiswa mempelajari dan mengingat materi kuliah
5. Memiliki Antusiasme Yang Dinamis
- Merasa
tertarik dan senang mengajar, dan menunjukkan hal itu
- Secara
tulus tertarik pada mata kuliah itu
- Membuat
belajar itu menjadi suatu pengalaman yang menyenangkan
- Memancarkan
sikap yang positif ke arah kehidupan secara umum
- Mengembangkan
gaya kemanusiaannya sendiri yang unik
- Mau
berusaha lebih keras untuk membuat mahasiswa melakukan apapun yang
diperulukan untuk belajar
6.
Memiliki Kepedulian Pribadi Terhadap Mahasiswa
- Secara
tulus menghormati mahasiswa dan menunjukkan sikap peduli dan siap membantu
ini
- Menunjukkan
dengan jelas bahwa ia ingin membantu mahasiswa belajar
- Menyediakan
waktu dan berusaha untuk mengenal mahasiswa dan kebutuhan mereka
- Bekerja
dengan setiap mahasiswa sebagai pribadi
- Berbicara
dengan mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kelas
- Membantu
mahasiswa menemukan jawaban atas pertanyaan mereka sendiri
- Dihargai
karena nasihat-nasihatnya pada hal-hal selain masalah kuliah, serta dalam
kegiatan di dalam kelas
7.
Ketrampilan Berinteraksi
- Melihat
kebutuhan mahasiswa dan selalu mengikuti perkembangan kemajuan setiap
mahasiswa
- Menggunakan
reaksi dan umpan balik dari mahasiswa untuk meningkatkan danmemandu
tindakannya
- Secara
akurat membaca dan mengomunikasikan sinyal-sinyal non-verbal
- Mengetahui
ketika para mahasiswa tidak mengerti
- Memandang
mahasiswa ketika berbicara kepada mereka, di dalam atau di luar ruang
kuliah—kontak mata menunjukkan adanya kesadaran sebenarnya
- Berusaha
agar mahasiswa saling mengenal
- Memuji
prestasi mahasiswa yang berhasil untuk memotivasi belajar mereka di masa
mendatang.
8.
Fleksibilitas, Kreativitas, Keterbukaan
- Menggunakan
berbagai ragam gaya dan metode penyajian kuliah
- Membagi
setiap jam kuliah menjadi setidaknya tiga kegiatan yang terpisah
- Bekerja
dengan berbagai mahasiswa secara bebeda
- Mengubah
pendekatan mengajar untuk menyesuaikan dengan situasi baru
- Secara
berkala, mencoba ide-ide baru dan berbeda
- Terus
meneus mencari ide-ide, pendekatan dan metode mengajar yang baru
- Terbuka
terhadap saran mahasiswa mengenai isi, metode perkuliahan, dan tugas-tugas
yang diberikan kepada mahasiswa
- Menggunakan
individualitas dan originalitas dalam mengatur kegiatan belajar mengajar
9.
Memiliki Kepribadian Yang Kuat
- Memiliki
integritas dan krjujuran dalam semua hubungannya dengan mahasiswa
- Mengemukakan
di depan semua peraturan dan persyaratan khusus tanpa ada harapan yang
disembunyikan
- Tidak
mengubah peraturan tanpa persetujuan mahasiswa
- Sangat
berhati-hati dan bertindak adil dalam memberikan nilai dan ujian
- Menjaga
kerahasiaan mahasiswa
- Bersedia
mengambil resiko untuk berbuat salah dan kemudian memperbaiki kesalahan
yang telah dibuatnya
- Memiliki
kesabaran dan pengertian bagi mahasiswa baru
10.
Komitmen
- Menunjukkan
keingingan tulus untuk mengajar
- Menjadikan
mengajar sebagai poritas nomor satu
- Menerima
pembatasan dan kerja yang diperlukan menjalankan tugas secara benar
- Melakukan
segala apa yang diperlukan untuk selalu memberi tahu mahasiswa tentang
kemajuan, keberhasilan, dan kebutuhannya
- Meminta
masukan dari mahasiswa, teman sejawat, dan pegawai administrasi untuk
tujuan perbaikan
- Menerima
kritik dan saran sebagai tanda perubahan yang positif
- Selalu
mencari cara-cara mengajar yang baru dan lebih baik
- Berbagi
ide-ide terbaik dengan teman sejawat demi peningkatan profesional mereka
Memang akan sangat
membantu kalau dosen itu terlahir sudah memiliki karisma, sifat bijak,
kehangatan, gemerlap, dan antusiasme yang dinamis. Tetapi ini bukanlah
satu-satunya ciri bagi pengajaran yang baik sekali, dan kita dapat memanfaatkan
kekuatan-kekuatan yang telah kita miliki. Mahasiswa tidak hanya termotivasi
oleh antusiasme, tetapi juga termotivasi oleh organisasi, kejelasan, keilmuan,
dan teknik mengajar yang baik. Hal ini difahami oleh setiap dosen yang
benar-benar peduli dan benar-benar ingin mengajar dengan baik! Yang juga
menggembirakan adalah bahwa, bahkan perbedaan kecil pun sering cukup untuk
mempertahankan perhatian sedikit lebih baik atau menyampaiakn ide dengan lebih
jelas. Kita harus percaya pada diri kita sendiri dan bekejra keras untuk
menjadi dosen sebaik mungkin, sesuai dengan ciri-ciri kita masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar