Minggu, 31 Maret 2019

TUGAS PERTEMUAN 3 ETIKA PROFESI TIK


TUGAS PERTEMUAN 3 ETIKA PROFESI TIK
KELOMPOK 3 KELAS 11.6B.14
·       Pratama Wijayanti             11160413
·       Rohima Rodiatunnisa        11160473
·       Nurrahmat                           11150172
·       Usfatun Khasanah              11160494


1.     Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya
SEORANG POLISI

a.       Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Intelpam
1.         Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas,
2.         Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing,
3.         Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing,
4.         Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya,
5.         Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI,
6.         Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.
2. Fungsi Serse
1.      Menerima laporan/pengaduan,
2.      Mendatangi TKP,
3.      Melakukan penindakan.
3. Fungsi Samapta
1.      Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP),
2.      Memberikan pertolongan dalam rangka SAR,
4. Fungsi Lantas
1.      Surat Izin Mengemudi,
2.      Surat Tanda Kendaraan bermotor,
3.      Buku Pemilik kendaraan Bermotor,
4.      Menyelenggarakan pengawalan,
5.      Menangani laka lintas,
6.      Menyelenggarakan peraturan lalu lintas

5. Fungsi Bimmas
1.       Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah,
2.       Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat,
3.       Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen,
4.       Pembinaan keamanan swakarsa,
5.       Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan,
6.       Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.
6. Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
· Penerimaan dan seleksi personel baru,
· Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :
a.       Menerima laporan dan pengadaan.
b.      Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
c.       Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
d.      Mencari keterangan dan barang bukti.
e.       Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f.        Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
g.      Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
h.      Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.        Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
j.        Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
k.      Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
l.        Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
m.    Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

b.      Konsep Diskresi Kepolisian
Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :
1.      Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.
Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.
Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
· “Pasal 34 :
1)      Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2)      Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
· Pasal 35:
3)      Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4)      Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep. Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :
c.       Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.
d.      Etika kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12
e.       Etika kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d 16.
Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.
Langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya PROFESIONALISME
Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1.      Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
2.      Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
3.      Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
4.      Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
5.      Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
6.      Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.



SEORANG PROGRAMER


Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT.
·         Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·         Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·         Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·         Mampu bekerja sama (Team Work)
·         Bekerja dibawah disiplin etika
·         Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etika Profesional
Pengertian kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1.      Publik
2.      Client
3.      Perusahaan
4.      Rekan Kerja
5.      Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:
Ø Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
Ø Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
Ø Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.
Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.
Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :
· Kode moral dari suatu profesi tertentu
· Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
· Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
1. Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1) Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2) Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
3) Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
2. Mempesiapkan SDM
Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :
1) Program Sekolah 2000
2) Program SMK Teknologi Informasi
3) Program Diploma Teknologi Informasi
4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi
3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi
Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1) Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2) Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
4. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3)Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4)Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5)Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan



2.     Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT
Bentuk Profesionalisme seorang Programmer

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan.
Peningkatan Profesionalisme. Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer. Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL.
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a.       Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b.      Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c.       Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan
instruksi-instruksi program.
d.      Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
(spesifikasi) program.

Bentuk Profesionalisme seorang Dosen

Menjadi dosen yang profesional adalah impian setiap dosen.  Mengapa?  Karena itu akan meningkatkan harga dirinya sebagai manusia.  Dosen adalah peneliti dan pendidik.  Ia bekerja di perguruan tinggi yang sering disebut sebagai garba ilmiah, tempat bersemai dan berkembang ilmu pengetahuan.  Ada yang mengatakan bahwa dosen adalah peneliti yang mengajar.  Ia meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan ia juga mengajar atau mendidik calon-calon praktisi dan ilmuwan yang akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan menerapkan hasil-hasil penelitian untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat.  Pertanyaannya sekarang adalah bagaimanakah ciri-ciri dosen yang ideal itu? 
       Berikut ini adalah sepuluh ciri yang telah digambarkan melalui karya Milton Hildebrand dan Kenneth Feldman.  Dosen yang memiliki semua ciri tersebut dianggap sebagai dosen yang “hebat” oleh mahasiswa dan teman sejawat mereka serta para staf administrasi.  Dosen yang memiliki kekuatan di sebagian bidang ini (dan lemah di sebagian yang lain) dianggap sebagai dosen yang baik oleh sebagian pengamat dan sebagai dosen yang jelek oleh pengamat yang lain.


1.  Gaya Mengajar Yang Merangsang Belajar
  • Menyajikan kuliah dengan cara yang menarik dan melibatkan mahasiswa.
  • Menggunakan humor untuk membantu mempertahankan perhatian mahasiswa
  • Memperkuat setiap poin utama dengan memberikan rujukan, contoh, dan ilustrasi yang bermakna
  • Mengaitkan materi kuliah dengan dunia mahasiswa
  • Mengaitkan materi kuliah pada pengalaman sebenarnya dalam dunia nyata
  • Memusatkan perhatian pada pelajaran yang akan menjadi bagian permanen dari kehidupan seseorang dan akan digunakan berulang kali di luar kampus
  • Mengembangkan rasa ingin tahu 
  • Menyediakan waktu untuk membuat mahasiswa secara psikologis siap untuk belajar

2. Kemampuan Untuk Berkomunikasi Secara Jelas
  • Menyampaikan informasi dengan cara yang jelas dan dapat difahami
  • Mampu mereduksi pengetahuan sampai pada komponen-komponennya yang paling sederhana
  • Mengaitkan satu sama lain informasi yang diberikan
  • Mengaitkan teori, prinsip-prinsip, dan konsep-konsep pada penerapan praktis
  • Merumuskan tujuan belajar dengan jelas dan memberitahukannya keapda mahasiswa
  • Menjawab pertanyaan secara tuntas dan bebas
  • Memberikan umpan balik secara teratur dengan cara yang mendorong mahasiswa belajar
  • Menjelaskan kritik yang diberikan kepada mahasiswa

3.  Menguasai Materi Kuliah Yang Dipegangnya
  • Memiliki pengetahuan yang cukup luas dan mendalam di bidang ilmu yang dikuliahkan
  • Memiliki pengetahuan yang mutakhir di bidang ilmu yang dikuliahkan
  • Memiliki komitmen terhadap bidang yang menjadi spesialisasinya (selalu membaca literatur, menghadiri pertemuan profesional, dsb.)
  • Memelihara kontak dengan teman-teman sejawat di bidangnya (di dalam dan di luar kampus)
  • Dapat mendemonstrasikan dan menggambarkan aspek-aspek yang penting, serta menjelaskannya
  • Mengetahui materi kuliahnya dengan cukup baik sehingga dapat menekankan aspek-aspeknya yang paling penting
  • Menunjukkan dan perbedaan dan implikasi berbagai teori dan prinsip di bidang ilmu itu
  • Menghubungkan fakta-fakta dan konsep-konep yang lebih penting kepada bidang studi yang berkaitan
4.  Siap dan Terorganisir
  • Merencanakan dengan baik kegiatan kuliah untuk satu semester, unit, minggu, sehari
  • Memberikan silbaus yang berisi tujuan mata kuliah, bibliografi, tugas, laporan laboratorium, pekerjaan rumah, jadwal tes, tugas khusus, penilaian, dan pedoam
  • Datang ke ruang kuliah siap untuk mengajarkan topik tersebut
  • Menggunakan waktu kuliah secara efektif dan efisien
  • Menyajikan kuliah sedemikian rupa sehingga mahasiswa dapat melihat hubungan-hubungan yang ada di dalam materi kuliah itu
  • Menggaris bawahi ide-ide yang utama
  • Menggunakan alat bantu belajar secara efektif
  • Memubat rangkuman untuk membantu mahasiswa mempelajari dan mengingat materi kuliah

5.  Memiliki Antusiasme Yang Dinamis
  • Merasa tertarik dan senang mengajar, dan menunjukkan hal itu
  • Secara tulus tertarik pada mata kuliah itu
  • Membuat belajar itu menjadi suatu pengalaman yang menyenangkan
  • Memancarkan sikap yang positif ke arah kehidupan secara umum
  • Mengembangkan gaya kemanusiaannya sendiri yang unik
  • Mau berusaha lebih keras untuk membuat mahasiswa melakukan apapun yang diperulukan untuk belajar 
6.  Memiliki Kepedulian Pribadi Terhadap Mahasiswa
  • Secara tulus menghormati mahasiswa dan menunjukkan sikap peduli dan siap membantu ini
  • Menunjukkan dengan jelas bahwa ia ingin membantu mahasiswa belajar
  • Menyediakan waktu dan berusaha untuk mengenal mahasiswa dan kebutuhan mereka
  • Bekerja dengan setiap mahasiswa sebagai pribadi
  • Berbicara dengan mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kelas
  • Membantu mahasiswa menemukan jawaban atas pertanyaan mereka sendiri
  • Dihargai karena nasihat-nasihatnya pada hal-hal selain masalah kuliah, serta dalam kegiatan di dalam kelas
7.  Ketrampilan Berinteraksi
  • Melihat kebutuhan mahasiswa dan selalu mengikuti perkembangan kemajuan setiap mahasiswa
  • Menggunakan reaksi dan umpan balik dari mahasiswa untuk meningkatkan danmemandu tindakannya
  • Secara akurat membaca dan mengomunikasikan sinyal-sinyal non-verbal
  • Mengetahui ketika para mahasiswa tidak mengerti
  • Memandang mahasiswa ketika berbicara kepada mereka, di dalam atau di luar ruang kuliah—kontak mata menunjukkan adanya kesadaran sebenarnya
  • Berusaha agar mahasiswa saling mengenal
  • Memuji prestasi mahasiswa yang berhasil untuk memotivasi belajar mereka di masa mendatang.

8.  Fleksibilitas, Kreativitas, Keterbukaan
  • Menggunakan berbagai ragam gaya dan metode penyajian kuliah
  • Membagi setiap jam kuliah menjadi setidaknya tiga kegiatan yang terpisah
  • Bekerja dengan berbagai mahasiswa secara bebeda
  • Mengubah pendekatan mengajar untuk menyesuaikan dengan situasi baru
  • Secara berkala, mencoba ide-ide baru dan berbeda
  • Terus meneus mencari ide-ide, pendekatan dan metode mengajar yang baru
  • Terbuka terhadap saran mahasiswa mengenai isi, metode perkuliahan, dan tugas-tugas yang diberikan kepada mahasiswa
  • Menggunakan individualitas dan originalitas dalam mengatur kegiatan belajar mengajar
9.  Memiliki Kepribadian Yang Kuat
  • Memiliki integritas dan krjujuran dalam semua hubungannya dengan mahasiswa
  • Mengemukakan di depan semua peraturan dan persyaratan khusus tanpa ada harapan yang disembunyikan
  • Tidak mengubah peraturan tanpa persetujuan mahasiswa
  • Sangat berhati-hati dan bertindak adil dalam memberikan nilai dan ujian
  • Menjaga kerahasiaan mahasiswa
  • Bersedia mengambil resiko untuk berbuat salah dan kemudian memperbaiki kesalahan yang telah dibuatnya
  • Memiliki kesabaran dan pengertian bagi mahasiswa baru
10.  Komitmen
  • Menunjukkan keingingan tulus untuk mengajar
  • Menjadikan mengajar sebagai poritas nomor satu
  • Menerima pembatasan dan kerja yang diperlukan menjalankan tugas secara benar
  • Melakukan segala apa yang diperlukan untuk selalu memberi tahu mahasiswa tentang kemajuan, keberhasilan, dan kebutuhannya
  • Meminta masukan dari mahasiswa, teman sejawat, dan pegawai administrasi untuk tujuan perbaikan
  • Menerima kritik dan saran sebagai tanda perubahan yang positif
  • Selalu mencari cara-cara mengajar yang baru dan lebih baik
  • Berbagi ide-ide terbaik dengan teman sejawat demi peningkatan profesional mereka
Memang akan sangat membantu kalau dosen itu terlahir sudah memiliki karisma, sifat bijak, kehangatan, gemerlap, dan antusiasme yang dinamis. Tetapi ini bukanlah satu-satunya ciri bagi pengajaran yang baik sekali, dan kita dapat memanfaatkan kekuatan-kekuatan yang telah kita miliki. Mahasiswa tidak hanya termotivasi oleh antusiasme,  tetapi juga termotivasi oleh organisasi, kejelasan, keilmuan, dan teknik mengajar yang baik.  Hal ini difahami oleh setiap dosen yang benar-benar peduli dan benar-benar ingin mengajar dengan baik! Yang juga menggembirakan adalah bahwa, bahkan perbedaan kecil pun sering cukup untuk mempertahankan perhatian sedikit lebih baik atau menyampaiakn ide dengan lebih jelas.  Kita harus percaya pada diri kita sendiri dan bekejra keras untuk menjadi dosen sebaik mungkin, sesuai dengan ciri-ciri kita masing-masing.